Cara dan Syarat Over Kredit Rumah KPR Bank BTN
Sekedar informasi buat yang mau jual atau beli rumah KPR Bank BTN secara Over Kredit, berikut ini cara dan persyaratannya:
(Info ini saya dapat dari bertanya langsung kepada pihak BTN melalui email)
===
Kepada Yth.
Bapak Lim
Terima kasih telah menghubungi layanan Sahabat BTN. Sehubungan dengan email yang Bapak Lim kirimkan, kami Staff Korespondensi Bank BTN dengan senang hati akan memberikan informasi yang Bapak butuhkan.
Terkait pertanyaan dari Bapak Lim yang kami terima pada tanggal 31 Desember 2019 berikut ini kami informasikan alih debitur di Bank BTN.
Alih debitur ditujukan guna mengambil alih kepemilikan kredit dari pihak pertama di Bank BTN. Jangka waktu KPR sampai dengan 25 tahun dengan ketentuan usia debitur tidak melebihi 65 tahun saat kredit lunas.
Untuk proses alih debitur, pihak pertama dan calon pembeli datang bersama-sama ke Kantor Cabang BTN tempat akad kredit, kemudian calon pembeli mengisi aplikasi pengajuan kredit di kantor cabang dan melampirkan dokumen:
Bapak Lim saat ini kami memiliki program Go Simple with BTN dengan melakukan aktivasi e-channel BTN. Bapak mendapatkan keuntungan bebas biaya administrasi sms notifikasi, bebas biaya administrasi top up pulsa, dan bebas biaya administrasi bayar cicilan KPR selama 30 hari.
Semoga informasi yang kami sampaikan dapat memenuhi kebutuhan informasi Bapak Lim.
Apabila ada hal lain yang ingin ditanyakan, Bapak dapat mengirimkan email kembali ke btncontactcenter@btn.co.id atau dapat menghubungi kami melalui:
Layanan Contact Center 24 Jam : 1500-286
Layanan Live Chat 24 Jam : btnproperti.co.id
Website : www.btn.co.id
Kantor Cabang BTN : Senin-Jumat, Jam operasional 08:00 - 15:30 W.I.B
Terima kasih sudah memilih Bank BTN menjadi layanan perbankan Bapak Lim, kepuasan nasabah merupakan prioritas kami.
Salam hangat,
SAHABAT BTN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Menara BTN
Jl. Gajah Mada No.1 Jakarta 10130
===
Baca Juga: Cara, Syarat dan Biaya Permohonan Fotocopy Sertifikat Rumah KPR di BTN
Untuk pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa bertanya ke BTN melalui email, chat, atau call center diatas. Semoga bermanfaat untuk Anda yang berniat menjual/membeli rumah KPR BTN secara over kredit.
(Info ini saya dapat dari bertanya langsung kepada pihak BTN melalui email)
===
Kepada Yth.
Bapak Lim
Terima kasih telah menghubungi layanan Sahabat BTN. Sehubungan dengan email yang Bapak Lim kirimkan, kami Staff Korespondensi Bank BTN dengan senang hati akan memberikan informasi yang Bapak butuhkan.
Terkait pertanyaan dari Bapak Lim yang kami terima pada tanggal 31 Desember 2019 berikut ini kami informasikan alih debitur di Bank BTN.
Alih debitur ditujukan guna mengambil alih kepemilikan kredit dari pihak pertama di Bank BTN. Jangka waktu KPR sampai dengan 25 tahun dengan ketentuan usia debitur tidak melebihi 65 tahun saat kredit lunas.
Untuk proses alih debitur, pihak pertama dan calon pembeli datang bersama-sama ke Kantor Cabang BTN tempat akad kredit, kemudian calon pembeli mengisi aplikasi pengajuan kredit di kantor cabang dan melampirkan dokumen:
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat nikah/cerai/belum menikah, pas foto berwarna ukuran 3×4 pemohon dan pasangan masing-masing sebanyak 2 lembar
- Fotokopi rekening tabungan/giro 3 bulan terakhir
- Fotokopi slip gaji (jika karyawan) atau surat keterangan penghasilan (jika wiraswasta)
- Fotokopi NPWP pribadi
Bapak Lim saat ini kami memiliki program Go Simple with BTN dengan melakukan aktivasi e-channel BTN. Bapak mendapatkan keuntungan bebas biaya administrasi sms notifikasi, bebas biaya administrasi top up pulsa, dan bebas biaya administrasi bayar cicilan KPR selama 30 hari.
Semoga informasi yang kami sampaikan dapat memenuhi kebutuhan informasi Bapak Lim.
Apabila ada hal lain yang ingin ditanyakan, Bapak dapat mengirimkan email kembali ke btncontactcenter@btn.co.id atau dapat menghubungi kami melalui:
Layanan Contact Center 24 Jam : 1500-286
Layanan Live Chat 24 Jam : btnproperti.co.id
Website
Kantor Cabang BTN : Senin-Jumat, Jam operasional 08:00 - 15:30 W.I.B
Terima kasih sudah memilih Bank BTN menjadi layanan perbankan Bapak Lim, kepuasan nasabah merupakan prioritas kami.
Salam hangat,
SAHABAT BTN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Menara BTN
Jl. Gajah Mada No.1 Jakarta 10130
===
Baca Juga: Cara, Syarat dan Biaya Permohonan Fotocopy Sertifikat Rumah KPR di BTN
Untuk pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa bertanya ke BTN melalui email, chat, atau call center diatas. Semoga bermanfaat untuk Anda yang berniat menjual/membeli rumah KPR BTN secara over kredit.
Posting Komentar untuk "Cara dan Syarat Over Kredit Rumah KPR Bank BTN"
Posting Komentar